Correct Article 30
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d meliputi:
a. laporan bulanan;
b. laporan akhir; dan
c. laporan pendukung lainnya yang ditetapkan oleh Kementerian.
Your Correction
