Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d meliputi: a. laporan bulanan; b. laporan akhir; dan c. laporan pendukung lainnya yang ditetapkan oleh Kementerian.
Your Correction