Correct Article 29
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
(1) Riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan strategis sebagai referensi dalam perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(2) Rekomendasi kebijakan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
Your Correction
