Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan oleh Kementerian untuk memberikan informasi mengenai potensi sumber daya, kondisi sosial budaya, ekonomi, lingkungan, sarana dan prasarana, dan kelembagaan di Kawasan Transmigrasi.
Your Correction