Correct Article 28
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan oleh Kementerian untuk memberikan informasi mengenai potensi sumber daya, kondisi sosial budaya, ekonomi, lingkungan, sarana dan prasarana, dan kelembagaan di Kawasan Transmigrasi.
Your Correction
