Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilaksanakan oleh Kementerian secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan kebutuhan perencanaan, pembangunan, dan pengembangan masing- masing Kawasan Transmigrasi. (2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama-sama dengan perguruan tinggi dan/atau mitra lain yang telah menjalin kerja sama dengan Kementerian. (3) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. (4) Hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Your Correction