Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan pelaksanaan tim ekspedisi patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi: a. rekrutmen; b. pembekalan; c. riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi; dan d. pelaporan.
Your Correction