Correct Article 26
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
Tahapan pelaksanaan tim ekspedisi patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
a. rekrutmen;
b. pembekalan;
c. riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi; dan
d. pelaporan.
Your Correction
