Correct Article 55
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
(1) Dukungan pelaksanaan Program Unggulan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e dilaksanakan melalui kerja sama multisektor yang terkoordinasi, terintegrasi, dan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing pihak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
