Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dukungan pelaksanaan Program Unggulan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e dilaksanakan melalui kerja sama multisektor yang terkoordinasi, terintegrasi, dan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing pihak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction