Correct Article 54
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
(1) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a meliputi kementerian di luar kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi atau lembaga pemerintahan nonkementerian yang melaksanakan program dan/atau kegiatan di dalam Kawasan Transmigrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf b meliputi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang wilayah administratifnya mencakup Kawasan Transmigrasi dan memiliki kewenangan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(4) huruf c meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik rakyat, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau badan usaha lainnya yang
melaksanakan kegiatan usaha di dalam Kawasan Transmigrasi.
(4) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf d meliputi perguruan tinggi negeri atau swasta di dalam dan luar negeri yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang mendukung pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(5) Mitra lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(4) huruf e meliputi pihak selain yang disebutkan pada ayat diatas yang memiliki potensi, kepentingan, dan/atau peran dalam mendukung penyelenggaraan program dan/atau kegiatan di Kawasan Transmigrasi.
Your Correction
