Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata kelola dalam pemanfaatan anggaran termasuk pengadaan barang dan jasa secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 huruf c dilakukan untuk menjamin keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan anggaran meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta pengadaan barang dan jasa. (2) Tata kelola dalam pemanfaatan anggaran serta pengadaan barang dan jasa dilaksanakan melalui: a. perencanaan kebutuhan anggaran, serta pengadaan barang dan jasa secara terintegrasi; b. penyelarasan dan optimalisasi sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. pelaporan dan pengawasan bersama atas pemanfaatan anggaran dan hasil pengadaan barang dan jasa. (3) Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang: a. keuangan negara dan kekayaan negara; dan b. kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Your Correction