Correct Article 51
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
(1) Tata kelola penyelenggaraan pemerintahan secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilaksanakan untuk menjamin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tata kelola pemerintahan yang baik, serta memastikan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah yang efektif.
(2) Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang:
a. aparatur negara dan reformasi birokrasi;
b. hukum; dan
c. pemerintahan dalam negeri.
Your Correction
