Correct Article 50
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
(1) Perencanaan, pelaksanaan implementasi, pengawasan dan pengendalian program secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilaksanakan untuk menjamin terselenggaranya program secara terencana, tepat sasaran, efisien, dan akuntabel.
(2) Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang:
a. perencanaan pembangunan nasional;
b. pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional;
c. pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
d. pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
e. penuntutan.
Your Correction
