Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan, pelaksanaan implementasi, pengawasan dan pengendalian program secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilaksanakan untuk menjamin terselenggaranya program secara terencana, tepat sasaran, efisien, dan akuntabel. (2) Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang: a. perencanaan pembangunan nasional; b. pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional; c. pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; d. pemberantasan tindak pidana korupsi; dan e. penuntutan.
Your Correction