Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Promosi dan pemasaran hasil industri olahan komoditas lokal dan sektor jasa unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf g dilakukan untuk memastikan pembeli kontrak (off- taker), memperluas pasar, dan pembentukan ekosistem usaha di Kawasan Transmigrasi.
Your Correction