Correct Article 45
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
(1) Pelaksanaan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf f dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bentuk pelaksanaan penanaman modal di Kawasan Transmigrasi.
(2) Dalam hal pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memanfaatkan tanah Transmigrasi dengan status Hak Pengelolaan maka Hak Atas Tanah tersebut harus didaftarkan sebagai aset.
Your Correction
