Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan sektor jasa unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e dilakukan terhadap sektor yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
Your Correction