Correct Article 44
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
Pengembangan sektor jasa unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e dilakukan terhadap sektor yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
Your Correction
