Correct Article 42
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
(1) Pengembangan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia sesuai kebutuhan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilakukan untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul yang terampil guna melakukan pengembangan komoditas lokal dan sektor jasa unggulan di Kawasan Transmigrasi.
(2) Pengembangan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia dilakukan oleh unit kerja dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.
(3) Dalam hal unit kerja dan unit pelaksana teknis tidak dapat melakukan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pengembangan keahlian dan keterampilan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau lembaga yang bergerak di bidang pengembangan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
