Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan dan/atau revitalisasi lembaga ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilakukan untuk melaksanakan pengelolaan aset dan industrialisasi dan hilirisasi di Kawasan Transmigrasi. (2) Lembaga ekonomi yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil kajian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Lembaga ekonomi yang dibentuk dan/atau direvitalisasi dapat menerima bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sumber daya manusia pada lembaga ekonomi yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berasal dari Transmigran Lokal dan beasiswa patriot.
Your Correction