Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan komoditas lokal dan sektor jasa unggulan sesuai potensi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a didasarkan pada dokumen: a. RKT; b. hasil kajian tim ekspedisi patriot; dan/atau c. kajian lainnya di Kawasan Transmigrasi.
Your Correction