Correct Article 40
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
Penetapan komoditas lokal dan sektor jasa unggulan sesuai potensi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a didasarkan pada dokumen:
a. RKT;
b. hasil kajian tim ekspedisi patriot; dan/atau
c. kajian lainnya di Kawasan Transmigrasi.
Your Correction
