Correct Article 39
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
Pelaksanaan Trans Karya Nusa meliputi:
a. penetapan komoditas lokal dan sektor jasa unggulan sesuai potensi Kawasan Transmigrasi;
b. pembentukan dan/atau revitalisasi lembaga ekonomi;
c. pengembangan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia sesuai kebutuhan kawasan;
d. industrialisasi dan hilirisasi komoditas lokal;
e. pengembangan sektor jasa unggulan;
f. pelaksanaan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing;
g. promosi dan pemasaran hasil industri olahan komoditas lokal dan sektor jasa unggulan; dan
h. seleksi dan penempatan transmigran.
Your Correction
