Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim ekspedisi patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 24 huruf a merupakan sumber daya manusia unggul untuk melakukan riset, kajian, dan pendampingan yang hasilnya dimanfaatkan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Kawasan Transmigrasi. (2) Beasiswa patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan beasiswa pendidikan tinggi bagi talenta terbaik yang mempunyai komitmen untuk melakukan pengabdian di Kawasan Transmigrasi.
Your Correction