Correct Article 25
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
(1) Tim ekspedisi patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 24 huruf a merupakan sumber daya manusia unggul untuk melakukan riset, kajian, dan pendampingan yang hasilnya dimanfaatkan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(2) Beasiswa patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan beasiswa pendidikan tinggi bagi talenta terbaik yang mempunyai komitmen untuk melakukan pengabdian di Kawasan Transmigrasi.
Your Correction
