Correct Article 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
Pemenuhan infrastruktur dasar dan infrastruktur pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d meliputi aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya dalam menyiapkan industrialisasi dan hilirisasi di Kawasan Transmigrasi dengan mengacu pada dokumen perencanaan Kawasan Transmigrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
