Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemenuhan infrastruktur dasar dan infrastruktur pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d meliputi aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya dalam menyiapkan industrialisasi dan hilirisasi di Kawasan Transmigrasi dengan mengacu pada dokumen perencanaan Kawasan Transmigrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction