Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penempatan Transmigran Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mencakup: a. pelayanan administrasi perpindahan; b. pelayanan kesehatan; c. pembekalan materi dasar; d. bantuan perbekalan dan catu pangan; e. pelayanan pengangkutan; dan f. pelayanan penempatan.
Your Correction