Correct Article 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
Penempatan Transmigran Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mencakup:
a. pelayanan administrasi perpindahan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pembekalan materi dasar;
d. bantuan perbekalan dan catu pangan;
e. pelayanan pengangkutan; dan
f. pelayanan penempatan.
Your Correction
