Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rekrutmen Transmigran Lokal sebagaimana dimaksud dalam 18 huruf a dilaksanakan melalui: a. pelayanan informasi; b. pendaftaran dan seleksi; dan c. verifikasi.
Your Correction