Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keikutsertaan Penduduk Lokal menjadi Transmigran Lokal didasarkan atas kesukarelaan, memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dan lolos seleksi.
Your Correction