Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Trans Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diselenggarakan untuk: a. mengurangi ketimpangan sosial dan mencegah konflik sosial di Kawasan Transmigrasi; b. memastikan Penduduk Lokal memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti program Trans Lokal; c. meningkatkan kualitas hidup Transmigran Lokal dan memperkuat kohesi sosial penduduk yang berdomisili di dalam Kawasan Transmigrasi; d. mewujudkan Transmigran Lokal sebagai motor penggerak pembangunan untuk membagikan keahlian dan keterampilan kepada penduduk yang berdomisili di dalam Kawasan Transmigrasi dalam rangka mendukung industrialisasi dan hilirisasi; dan e. memenuhi infrastruktur dalam rangka penyiapan Kawasan Transmigrasi menuju KETT. (2) Pelaksanaan Trans Lokal difokuskan melalui: a. penjaminan intervensi yang adil dan merata kepada Penduduk Lokal melalui Trans Lokal; b. pembukaan kesempatan sebesar-besarnya dan seadil- adilnya kepada Penduduk Lokal untuk mengikuti program Trans Lokal; c. pemenuhan hak Transmigran Lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pemerataan kapasitas penduduk yang berdomisili di dalam Kawasan Transmigrasi oleh motor penggerak pembangunan yang berasal dari Transmigran Lokal; dan e. pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar dan infrastruktur pendukung aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya dalam menyiapkan industrialisasi dan hilirisasi.
Your Correction