Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelesaian permasalahan tanah dan lahan Transmigrasi lintas kementerian dan/atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e dilaksanakan untuk menyelesaikan persoalan hukum, administratif, dan sosial secara tuntas.
Your Correction