Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan sistem pelayanan penanganan pengaduan terkait permasalahan pertanahan dan lahan Transmigrasi berbasis digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d bertujuan untuk menyediakan sarana pelaporan yang mudah diakses, responsif, dan terintegrasi secara digital. (2) Sarana pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembangunan sistem terpadu berbentuk portal pengaduan satu atap yang dirancang untuk menghimpun, memverifikasi, menindaklanjuti, dan memantau seluruh laporan masyarakat secara terpusat.
Your Correction