Correct Article 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
(1) Pemberian kepastian hukum Hak Atas Tanah bagi transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf b meliputi lahan tempat tinggal dan lahan usaha Transmigran.
(2) Sertipikat Hak Pengelolaan menjadi dasar penerbitan dan pemberian Hak Atas Tanah untuk lahan pekarangan dan lahan usaha bagi Transmigran.
(3) Pemberian kepastian hukum Hak Atas Tanah bagi Transmigran dengan jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan pada Satuan Permukiman.
Your Correction
