Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Trans Tuntas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diselenggarakan untuk: a. memberikan kepastian hukum atas penyediaan tanah untuk Transmigrasi; b. memberikan kepastian hukum dengan pemberian sertifikat Hak Atas Tanah Transmigrasi bagi Transmigran; c. memberikan kepastian pemanfaatan lahan Transmigrasi bagi Transmigran; d. menyediakan data pertanahan dan lahan Transmigrasi berbasis digital yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan; e. meningkatkan efektivitas pelayanan penanganan pengaduan permasalahan pertanahan dan lahan Transmigrasi; f. menyelesaikan permasalahan pertanahan dan lahan Transmigrasi yang menjadi beban tugas lintas kementerian dan/atau lembaga; g. memastikan Kesiapsediaan Tanah dan Lahan Transmigrasi secara tertib, aman, dan berkelanjutan untuk dapat dimanfaatkan secara optimal. (2) Pelaksanaan Trans Tuntas difokuskan melalui: a. penyediaan tanah dan lahan Transmigrasi yang memiliki status hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemberian kepastian hukum Hak Atas Tanah bagi Transmigran; c. penyediaan data pertanahan dan lahan Transmigrasi berbasis digital yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan; d. pembangunan sistem pelayanan penanganan pengaduan terkait permasalahan pertanahan dan lahan Transmigrasi yang dapat diakses secara digital; e. penyelesaian permasalahan tanah dan lahan Transmigrasi lintas kementerian dan/atau lembaga; dan f. perwujudan tata ruang Kawasan Transmigrasi yang lebih terencana dan terstruktur.
Your Correction