Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelaksanaan Transformasi Transmigrasi termasuk 5 (lima) Program Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bersumber dari: a. anggaran pendapatan belanja negara; b. anggaran pendapatan belanja daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction