Correct Article 61
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
(1) Penanggung jawab teknis Program Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 secara terintegrasi melibatkan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pemantauan dan evaluasi atas perkembangan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
