Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Transformasi Transmigrasi dilaksanakan secara terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melibatkan pihak terkait lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan.
Your Correction