Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri MENETAPKAN pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis masing-masing Program Unggulan.
Your Correction