Correct Article 56
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
Dalam melaksanakan Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri MENETAPKAN pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis masing-masing Program Unggulan.
Your Correction
