Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan lahan secara bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan, potensi, dan manfaat yang optimal peruntukkannya sesuai dengan zonasi pada masing-masing Kawasan Transmigrasi. (2) Peningkatan sumber daya manusia unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang terdidik dan terlatih di Kawasan Transmigrasi. (3) Pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan oleh lembaga ekonomi masyarakat di Kawasan Transmigrasi. (4) Diversifikasi produk unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan berdasarkan potensi pada masing-masing Kawasan Transmigrasi. (5) Mekanisasi aktivitas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas di Kawasan Transmigrasi. (6) Industrialisasi komoditas lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilaksanakan untuk mewujudkan komoditas lokal yang potensial menjadi komoditas unggulan di Kawasan Transmigrasi. (7) Hilirisasi hasil produksi komoditas unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilaksanakan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi di Kawasan Transmigrasi. (8) Digitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dilakukan untuk memudahkan akses informasi guna pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Your Correction