Correct Article 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
(1) Strategi penyelenggaraan Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diimplementasikan berlandaskan tata kelola pemerintahan yang baik, manajemen risiko, kepatuhan, penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara digital.
(2) Implementasi strategi penyelenggaraan Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterapkan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Kawasan Transmigrasi dengan berpegang pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Your Correction
