Correct Article 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
Strategi penyelenggaraan Transformasi Transmigrasi meliputi:
a. pemanfaatan lahan secara bersama;
b. peningkatan sumber daya manusia unggul;
c. pengelolaan aset;
d. diversifikasi produk unggulan;
e. mekanisasi aktivitas ekonomi;
f. industrialisasi komoditas lokal;
g. hilirisasi hasil produksi komoditas unggulan; dan
h. digitalisasi.
Your Correction
