Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi penyelenggaraan Transformasi Transmigrasi meliputi: a. pemanfaatan lahan secara bersama; b. peningkatan sumber daya manusia unggul; c. pengelolaan aset; d. diversifikasi produk unggulan; e. mekanisasi aktivitas ekonomi; f. industrialisasi komoditas lokal; g. hilirisasi hasil produksi komoditas unggulan; dan h. digitalisasi.
Your Correction