Correct Article 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Current Text
Tujuan Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk:
a. peningkatan kualitas sumber daya manusia;
b. penciptaan lapangan kerja;
c. penurunan tingkat kemiskinan;
d. pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial; dan
e. peningkatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang berkelanjutan.
Your Correction
