Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk: a. peningkatan kualitas sumber daya manusia; b. penciptaan lapangan kerja; c. penurunan tingkat kemiskinan; d. pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial; dan e. peningkatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang berkelanjutan.
Your Correction