Correct Article 28
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang sedang menjalani tugas belajar sebelum Peraturan Menteri ini berlaku pada bulan berjalan tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi
Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang sedang menjalani tugas belajar pada bulan selanjutnya dibayarkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
