Correct Article 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
a. sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas hari) hari tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja;
b. sakit selama 15 (lima belas) hari sampai dengan 6 (enam) bulan dikurangi sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari; dan
c. sakit lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan dikurangi sebesar 90% (sembilan puluh persen), dari komponen kehadiran.
(2) Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter, bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. surat keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat yang menangani bidang kepegawaian dalam waktu paling lama:
a. 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari pertama masuk kerja setelah sembuh dari sakit, untuk cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari pertama mulai cuti untuk cuti sakit sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
Your Correction
