Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan: a. sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas hari) hari tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja; b. sakit selama 15 (lima belas) hari sampai dengan 6 (enam) bulan dikurangi sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari; dan c. sakit lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan dikurangi sebesar 90% (sembilan puluh persen), dari komponen kehadiran. (2) Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: a. surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter, bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. surat keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat yang menangani bidang kepegawaian dalam waktu paling lama: a. 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari pertama masuk kerja setelah sembuh dari sakit, untuk cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari pertama mulai cuti untuk cuti sakit sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
Your Correction