Correct Article 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang menjalani cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang cuti pada bulan pertama dikenakan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen);
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang cuti untuk bulan kedua dikenakan pemotongan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); atau
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang cuti untuk bulan ketiga dikenakan pemotongan sebesar 90% (sembilan puluh persen), dari besaran Tunjangan Kinerja.
Your Correction
