Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang melanggar hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dari komponen disiplin kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan disiplin kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang: a. tidak hadir kerja; b. tidak melakukan rekam kehadiran atau kepulangan; c. terlambat hadir atau pulang sebelum waktunya; atau d. menjalani cuti.
Your Correction