Correct Article 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
Jam kerja pada bulan ramadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
