Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) disusun setiap bulan oleh setiap Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi. (2) Penyusunan laporan kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang sedang: a. menjalani tugas belajar; b. menjalani cuti tahunan; c. menjalani cuti melahirkan; d. menjalani cuti sakit; e. menjalani cuti besar; f. menjalani cuti alasan penting; g. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau h. mengikuti pelatihan.
Your Correction