Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan hasil penilaian kinerja pegawai. (2) Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan predikat: a. sangat baik; b. baik; c. butuh perbaikan; d. kurang; dan e. sangat kurang. (3) Hasil penilaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan penilaian pejabat penilai kinerja atas laporan kinerja pegawai.
Your Correction