Correct Article 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
(1) Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja terdiri atas:
a. capaian kinerja; dan
b. kehadiran.
(2) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki bobot sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(3) Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki bobot sebesar 30% (tiga puluh persen).
Your Correction
