Correct Article 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
Menteri dan wakil Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
