Correct Article 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan dengan mempertimbangkan capaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
