Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan kegiatan UKPBJ dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction