Correct Article 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
(1) Menteri membentuk UKPBJ berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembentukan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk mendorong perwujudan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan.
Your Correction
