Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri membentuk UKPBJ berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembentukan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendorong perwujudan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan.
Your Correction