Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT di lingkungan Kementerian terdiri atas 1 (satu) balai besar dan 3 (tiga) balai. (2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja UPT di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction