Correct Article 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Current Text
(1) UPT di lingkungan Kementerian terdiri atas 1 (satu) balai besar dan 3 (tiga) balai.
(2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja UPT di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
