Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua unsur di lingkungan UPT harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction