Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPT. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction